DETAIL BERITA

Ada Pihak Parkir Ilegal, Penerapan Retribusi Ngrowo Bening Ditunda

Diposting pada : 03 September 2024
Kategori : Pariwisata

blog-img

Esuk dele, sore tempe. Ungkapan itu kiranya tepat untuk menggambarkan salah satu kebijakan Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun. Yakni, penerapan retribusi parkir di Ngrowo Bening Edupark. Sebagai pengelola, PDAM Tirta Taman Sari resmi memberlakukan retribusi parkir Ngrowo Bening Edupark pada Sabtu (31/8) lalu. Pungutan itu diterapkan dengan portal elektronik di pintu masuk. Tarif parkir yang dirilis, sepeda Rp 1.000, motor Rp 2.000, dan mobil Rp 3.000. "Pemortalan parkir itu kami tunda untuk sementara," kata Dirut Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun Suyoto Harjo Wiyono kemarin (2/9). Disinggung soal penundaan penerapan retribusi parkir, Suyoto irit bicara. Kendati demikian, dia menyebut salah satu faktor. Sebelumnya, sempat ada pihak lain melakukan parkir ilegal di Ngrowo Bening. Suyoto mengklaim, hasil retribusi parkir bisa membantu upah delapan petugas kebersihan. Namun, kedepan akan dipertimbangkan dan dibahas kembali dengan dewan pengawas. Penundaan sampai waktu yang belum ditentukan.


Sumber Berita : Radar Madiun