Diposting pada : 03 September 2024
Kategori : Pemerintahan
Isu netralitas aparatar sipil negara (ASN) telah menjadi komoditas politik antar pasangan calon (paslon) di pemilihan wali kota (pilwakot) Madiun. Polemik itu lantas disikapi oleh Bawaslu secara dingin. Pasalnya, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke meja mereka kendati isu tersebut sudah menyebar Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho menjelaskan, koridor aturan dalam tahapan pilwakot perlu dipahami. Sebab, saat ini tahapan pilkada belum sampai ke penetapan paslon. Namun demikian, pihaknya juga tak memungkiri bahwa ASN mempunyai hak pilih dan tidak dilarang hadir dalam kampanye paslon. "Tapi ada batasan. ASN tidak boleh terlibat dan berperan aktif menyuarakan yel-yel, menggalang massa dan lain sebagainya," kata nya kemarin (2/9). Berkaca pada metode kampanye, lanjut Wahyu, terdapat beberapa metode. Di antaranya, metode tatap muka dan alat peraga kampanye (APK). Selama ASN menghadiri tatap muka sekadar melihat dan mendengarkan tidak menjadi persoalan. Dia mengungkapkan, sampai saat ini PKPU yang mengatur tentang kampanye masih belum ada. Sehingga, bagaimana ketentuan pastinya belum dapat diketahui. Jadi, tunggu rules PKPU tentang kampanye apakah ada perubahan metode atau tidak.
Sumber Berita : Radar Madiun