Diposting pada : 30 August 2024
Kategori : Pemerintahan
Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melalui Perumda Tirta Taman Sari mulai memberlakukan tarif parkir untuk kendaraan yang masuk ke Taman Wisata dan Edukasi Ngrowo Bening sebagai upaya menambah pemasukan kas daerah. Taman Wisata dan Edukasi Ngrowo Bening merupakan aset atau lahan dari Perumda Tirta Taman Sari, sehingga pengelolaan parkir tersebut akan dilakukan oleh perusahaan daerah tersebut. Penerapan tarif parkir di Taman Wisata dan Edukasi Ngrowo Bening mulai diberlakukan per Sabtu (31/8). Dasar yang digunakan dalam penerapan tarif parkir tersebut adalah Perda Nomor 8 tahun 2019 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 4 tahun 2023. Suyoto menyebut tarif yang dikenakan cukup terjangkau yakni Rp1.000 untuk sepeda, Rp2.000 untuk sepeda motor, dan Rp3.000 untuk mobil. "Kita juga memiliki aset kios yang disewakan di sejumlah lokasi. Masyarakat silakan menyewa. Harganya jauh lebih murah,".
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/817063/pemkot-madiun-berlakukan-tarif-parkir-di-taman-wisata-ngrowo-bening