Diposting pada : 02 September 2024
Kategori : Politik
Isu aparatur sipil negara (ASN) terlibat politik praktis dalam kontestasi pemilihan wakil kota (piwalkot) Madiun berhembus kencang. Kabar burung itu nyatanya telah menciptkan efek bola salju sehingga berujung pada psywar politik. Menurut Ali yang merupakan mantan Ketua KPU Kota Madiun ini, ASN di lingkup pemerintah berbeda-beda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih. Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye paslon pilkada. Karena mereka memilih hak pilih, sehingga berhak mendapatkan kesempatan untuk mendengar visi-misi dan program dari paslon. Sementara itu, Kokok Heru Purwoko, pengamat politik dari Lembaga Masyarakat Transparasi Madiun (MTM) menilai, munculnya tudingan ASN terlibat politik praktis terhadap bakal calon tertentu bisa dianggap masih terlalu dini. Sebab, sampai saat ini belum ada bakal calon yang ditetapkan sebagai cawali-wawali oleh KPU. "Bakal paslon masih bukan siapa-siapa. Sebenarnya belum bisa dikatakan kalau ASN tidak netral,"Â ungkapnya.
Sumber Berita : Radar Madiun