DETAIL BERITA

Pilkada Kota Madiun, ASN Boleh Hadiri Kampanye

Diposting pada : 01 September 2024
Kategori : Politik

blog-img

Tudingan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis terhadap salah satu bakal pasangan calon (paslon) Pilwalkot 2024 Kota Madiun mengundang reaksi berbagai pihak. Di antaranya, datang dari Juru Bicara (Jubir) bakal paslon Maidi-F Bagus Panuntun (MADIUN), Muhammad Ali Fauzi. Meski tidak jelas tudingan disampaikan ke siapa, namun pernyataan tim pemenangan bakal paslon Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (BONUS) diberbagai media belakangan ini, justru menghalang-halangi masyarakat mendukung bakal paslon tertentu yang berpotensi terjadinya golput. Jika merujuk aturan, kata Ali, ASN di lingkup pemerintahan berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih. Dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye paslon Pilkada. Karena memiliki hak pilih, ASN mendapatkan kesempatan untuk mendengar visi, misi dan program dari para paslon. Kalau mereka ASN tidak boleh hadir di acara kampanye, acara sosialisasi, acara tatap muka, maka ASN tidak akan punya preferensi tentang calon yang akan mereka pilih. ‘’Sekali lagi, diperbolehkan hadir. Yang tidak boleh bagi ASN adalah ikut kampanye aktif, ikut teriak yel-yel, ikut mengelola kampanye. Jadi, kalau ikut kampanye pasif, hanya hadir pasif dan mendengarkan orasi visi, misi, dan program paslon yang akan mereka pilih itu boleh,’’ terangnya.


Sumber Berita : https://realita.co/baca-31529-pilkada-kota-madiun-asn-boleh-hadiri-kampanye