Diposting pada : 22 August 2024
Kategori : Politik
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan membuat PAN punya bargaining posisi di Pilkada Kota Madiun. Mereka mengklaim telah menjadi salah satu partai politik (parpol) pengusung pasangan calon (paslon) Maidi-F Bagus Panuntun. Klaim itu dibuktikan dengan penyerahan surat rekomendasi model B.1-KWK dari DPP PAN kepada Maidi di Surabaya, Rabu (21/8). ’’Mekanismenya dari DPP, kebetulan ketum (Zulkifli Hasan, Red) yang mau hadir. Tapi, karena mendadak berhalangan ada tugas negara, sehingga diwakilkan yang menyerahkan (dokumen model B.1-KWK) adalah waketum. Ini (surat rekomendasi) sudah satu paket pasangan (Maidi-F Bagus Panuntun),’’. Karena surat rekomendasi sudah dalam bentuk dokumen model B.1-KWK, kata Subyantara, PAN bisa dianggap sebagai partai pengusung dalam koalisi Maidi-F Bagus Panuntun.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805002399/berkah-putusan-mk-pan-gabung-koalisi-pengusung-maidi-bagus-panuntun-di-pilkada-kota-madiun-2024