DETAIL BERITA

Pasca Putusan MK, Berdampak Pada Peta Pilkada Kota Madiun?

Diposting pada : 20 August 2024
Kategori : Politik

blog-img

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik (parpol) yang tidak mendapatkan kursi di DPRD dapat mencalonkan pasangan calon (paslon). ‘’Sebelumnya 25 persen, sedangkan aturan baru cukup 10 persen jumlah suara sah parpol peserta pemilu,’’. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Madiun 139/2024, sambung Pita, jumlah suara sah parpol peserta Pemilu 2024 tercatat 117.886 suara. Nah, jika ditarik 10 persen bakal ketemu 11.788 suara. Meski begitu, Pita belum dapat memastikan aturan jelasnya. Sebab, pihaknya akan tetap menunggu keputusan KPU RI tentang perubahan syarat yang diputuskan MK tersebut.


Sumber Berita : https://realita.co/baca-31186-pasca-putusan-mk-berdampak-pada-peta-pilkada-kota-madiun