DETAIL BERITA

Angka Pernikahan Anak di Kota Madiun Rendah, Tahun Lalu Ada 14 Kasus

Diposting pada : 15 August 2024
Kategori : Keagamaan

blog-img

Angka pernikahan anak di Kota Madiun, Jawa Timur, setiap tahun mengalami penurunan. Sepanjang 2023, hanya ada 14 kasus pernikahan anak di Kota Madiun. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama setempat, kasus dispensasi nikah di Kota Madiun cukup rendah. Bahkan menjadi daerah dengan angka dispensasi nikah terendah di Jawa Timur dalam empat tahun terakhir. Berdasarkan Undang-undang 16/2019 tentang Perkawinan, batas minimal menikah untuk laki-laki maupun perempuan adalah berusia 19 tahun. Di bawah usia tersebut, wajib mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat. Jika tidak ada dispensasi nikah, pasangan yang mengajukan tidak bisa menikah secara resmi negara. Data pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kota Madiun setiap tahun terpantau rendah angkanya, bahkan tidak lebih dari 20 kasus. Pada 2020 angka dispensasi nikah sebanyak 17 kasus, 2021 sebanyak 11 kasus, 2022 sebanyak 16 kasus, dan 2023 sebanyak 14 kasus. “Data tersebut adalah data dispensasi nikah yang sudah dikabulkan pihak pengadilan. Ada juga yang dicabut atau ditolak. Upaya penekanan perkawinan anak ini tidak bisa berdiri sendiri. Ada banyak OPD dan instansi yang berperan. Seperti, Dinkes PP dan KB, Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Pengadilan Agama. Kalau dari kami, tentu saja dengan gencar melakukan sosialisasi terkait pencegahan perkawinan anak,”


Sumber Berita : https://jatim.solopos.com/angka-pernikahan-anak-di-kota-madiun-rendah-tahun-lalu-ada-14-kasus-1983042