Diposting pada : 15 August 2024
Kategori : Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun dibuat kebinggungan oleh surat keputusan (SK) DPP Nasdem tertanggal 15 Agustus 2024. Pasalnya, terdapat point yang menyatakan calon legeslatif (caleg) terpilih hanya berumur 2,5 tahun. Padahal sesuai aturan, masa jabatan anggota DPRD selama 5 tahun. Persoalan ini mencuat dikala caleg Nasdem dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Madiun IV atau Kartoharjo, Dodik Rahardiyono bersama pengurus DPD Nasdem Kota Madiun mendatangi kantor KPU setempat untuk menyerahkan SK DPP Nasdem, Kamis (15/8/2024). Dalam SK nomer 223-Kpts/DPP-Nasdem/VIII/2024 itu, diterangkan bahwa DPP Nasdem telah mencabut SK sebelumnya yang berisi tentang pemberhentian Dodik dari keanggotaan Nasdem. Padahal setelah SK yang diterbitkan DPP Nasdem sebelumnya itu, telah ditindaklanjuti KPU dengan mencoret Dodik dari daftar caleg terpilih, dan menggantinya dengan Tutik Endang Sri Wahyuni. Menanggapi SK tersebut, KPU masih akan menggelar rapat pleno secara kolektif kolegial. Pun pihaknya butuh waktu untuk mengkaji dokumen yang disodorkan itu. “Kami kaji dulu. Kami juga harus komunikasi serta konsultasi dengan KPU provinsi dan RI. Patokan kami tujuh hari kerja. Itu kami kejar dan semoga bisa terkejar. Karena kami juga menunggu arahan provinsi dan RI,’’. Ada poin dalam SK pencabutan yang dianggap masih asing di telinga. Yakni, terkait penetapan Dodik sebagai caleg terpilih dengan masa tugas 2,5 tahun. Hal itu perlu dikaji dan disesuaikan aturan berlaku.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-31030-kpu-kota-madiun-bingung-masa-tugas-caleg-terpilih-25-tahun