Diposting pada : 14 October 2022
Kategori : Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melakukan penahanan terhadap Dewi Rahmawati (40) mantan karyawan PT Pos Indonesia (Persero) kantor cabang utama Madiun, Jumat (14/10/2022). Tersangka ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional di kantor PT Pos Indonesia kantor cabang utama Madiun tahun 2021. Dalam perkara itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp 650 juta. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan satuan pengawas internal (SPI) PT Pos. Dari sejumlah itu, tersangka baru mengembalikan Rp 90 juta. “Ditagih terus tidak kooperatif, dan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan pemecatan namun juga tidak mengembalikan uang sejumlah itu. Akhirnya dari PT Pos Madiun melaporkan ke Kejari Kota Madiun dan langsung kita tindaklanjuti dengan penyidikan. Dan saat ini DR kita tetapkan sebagai tersangka. Intinya itu uang operasional di PT Pos. Bisa jadi itu uang BST masyarakat, bisa jadi dana pensiun atau dana operasional lainnya,”. Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka kepada tim penyidik, uang ratusan juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi alias membayar hutang. Berdasarkan alat bukti, tindak pidana itu dilakukannya seorang diri. Saat ini Dewi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Madiun guna kepentingan penyidikan.
Sumber Berita : https://www.realita.co/baca-13336-korupsi-dana-operasional-karyawan-kantor-pos-madiun-dibui