DETAIL BERITA

Pelantikan Dewan Terpilih Berpotensi Mundur

Diposting pada : 14 August 2024
Kategori : Legislatif

blog-img

Pelantikan calin anggota DPRD Kota Madiun terpilih berpotensi tak bisa dilakukan tepat waktu. Prosesi pelantikan itu bertepatan dengan hari libur kerja, yakni pada sabtu (24/8). Kemudian, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA), Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat tidak diperkenankan mengambil sumpah di luar hari kerja dan tidak boleh mengenakan toga. Seandainya memang pelantikan dan pengambilan sumpah-janji tidak bisa dilakukan pada Sabut (24/8) mendatang, prosesi itu tidak akan bermasalah jika harus ditunda hingga senin (26/8). "Tidak jadi masalah dan tidak menyalahi aturan. Karena berdasar SK kami itu masa jabatan berakhir setelah diambil sumpah anggota (DPRD) yang baru. Jadi tidak ada tanggal berakhirnya SK kami. Tapi, tetap berlaku lima tahun,".


Sumber Berita : Radar Madiun