Diposting pada : 12 August 2024
Kategori : Ketenagakerjaan
Komitmen Pemerintah Kota Madiun melindungi warganya tak perlu diragukan lagi. Lewat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM), Pemkot mengucurkan santunan kepada ahli waris ketua RT 30/RW 10 yang meninggal di usia 76 tahun. Santunan senilai Rp 42 Juta diserahkan langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto saat takziah di kediaman, Sabtu (10/8) lalu. "Ini (santunan, red) bentuk Pemerintah hadir di masyarakat sebagai bukti nyata bentuk kepedulian Pemerintah terhadap warganya,". Mendiang tercatat sebagai peserta Pro JKK-JKM. Almarhum meninggal saat masih aktif bertugas sebagai ketua RT. Santunan JKM Rp 42 juta diserahkan langsung kepada ahli waris.
Sumber Berita : Memorandum