Diposting pada : 13 August 2024
Kategori : Pemerintahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur menyerahkan hasil penjualan langsung barang rampasan negara (BRN) dari perkara tindak pidana umum senilai belasan juta rupiah ke dalam kas negara. "Total penjualan BRN hari ini mencapai Rp19.472.000 dan akan segera disetor ke kas negara menjadi pemasukan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),". BRN yang dijual langsung ke masyarakat tersebut adalah berupa 50 unit ponsel pintar. Masing-masing BRN tersebut telah ditentukan harganya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/810631/kejari-kota-madiun-serahkan-hasil-penjualan-brn-ke-kas-negara