DETAIL BERITA

Puluhan Calon Pemilih Kota Madiun Dinyatakan TMS, Bawaslu Bakal Kroscek Dispendukcapil

Diposting pada : 10 August 2024
Kategori : Politik

blog-img

Pengawasan terhadap jalannya proses pencocokan dan penelitian (coklit) dievaluasi. Masing-masing panitia pengawas kecamatan (panwascam) di Kota Madiun membeberkan temuan mereka selama masa proses pemutakhiran data pemilih berlangsung. Hasilnya, Bawaslu menyimpulkan terdapat 33 temuan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh pantarlih dengan diberikan kode O4 alias pindah domisili. Hanya, dalam penandaan pemilih TMS tersebut tidak disertai dengan bukti dukung. ’’Pada prinsipnya, jika mereka (pantarlih) memiliki bukti dukung, maka tidak ada masalah. Namun, karena ini tidak ada tentu konsekuensinya adalah pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Jika dispendukcapil mengonfirmasi bahwa 33 nama tersebut masih tercatat sebagai warga Kota Madiun, maka mereka wajib dinyatakan MS. Tapi, kalau menyatakan mereka tetap TMS berarti menghilangkan hak pilih 33 warga ini. Atas temuan itu kami sudah tindak lanjuti dalam rapat,’’.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/804959180/puluhan-calon-pemilih-kota-madiun-dinyatakan-tms-bawaslu-bakal-kroscek-dispendukcapil