Diposting pada : 03 August 2024
Kategori : Politik
Keputusan KPU mengubah penetapan calon anggota DPRD Kota Madiun terpilih menuai reaksi kalangan masyarakat. Salah satunya dari Kokok Heru Purwoko selaku pengamat politik dari lembaga Masyarakat Transparansi Madiun (MTM). Adanya keputusan perubahan itu berarti KPU membenarkan terjadinya dugaan pergeseran suara caleg internal Nasdem pada Pemilu 2024 lalu. Secara aturan, keputusan KPU mengubah caleg terpilih sudah benar lantaran Dodik tidak lagi memiliki hak atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPRD Kota Madiun periode 2024-2029 imbas dipecat sebagai kader Nasdem. Namun yang perlu digaris bawahi, KPU seharusnya jangan sekadar melakukan perubahan. Tapi, juga menelisik kebenaran dugaan pergeseran suara yang disangkakan DPP Nasdem hingga berujung pemecatan Dodik. ‘’Seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kecamatan saat itu. Di tingkat kota pun sebenarnya masih bisa diperbaiki. Bisa disimpulkan ada dugaan pembiaran,’’. Dugaan pergeseran suara tersebut mencoreng profesionalitas, netralitas dan etika penyelenggara pemilu. Dia berharap aparat penegak hukum (APH) turun untuk mengungkap kejanggalan tersebut.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-30652-aph-diminta-turun-tangan-usut-pergeseran-suara-caleg-nasdem-kota-madiun