Diposting pada : 03 August 2024
Kategori : Pemerintahan
Kota Madiun memiliki anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mencapai Rp 1,2 triliun. Namun, hingga Juli serapan APBD baru diangka 46,18 persen alias Rp 572 miliar. "Dipastikan realisasinya akan terpenuhi di semester dua,". Kendati demikian, pihaknya tak akan tinggal diam. Pasalnya, setelah P-APBD diresmikan, BKAD bakal melayangkan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Ganti Uang (GU) ataupun Tambah Uang (TU) selambat-lambatnya disetorkan 30 November mendatang. Pun untuk kontrak-kontrak proyek maksimal 10 Desember. Tujuannya, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir tahun.
Sumber Berita : Memorandum