Diposting pada : 02 August 2024
Kategori : Politik
Keadaan yang dihadapi KPU Kota Madiun saat pasca mengubah keputusan hasil penetapan calon anggota DPRD Kota Madiun terpilih, Rabu (31/7) lalu. "Orang awam pun bisa berasumsi bahwa perubahan caleg terpilih ini berarti memang ada dugaan pergeseran suara. Karena, salah satu dasar perubahan ini menindaklanjuti surat DPP Nasdem atas pemecatan Dodik Rahardiyono yang diduga melakukan pergeseran suara internal partai,". Secara aturan, keputusan KPU mengubah caleg terpilih sudah benar karena tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dipecat sebagai anggota maupun kader Partai Nasdem. Namun, tidak seharunya hanya melakukan perubahan keputusan, tapu juga menelisik kebenaran dugaan pergeseran suara yang disangkakan DPP Nasdem hingga berujung pemecatan Dodik. Kokok menilai terdapat kejanggalan pergeseran suara saat tahapan penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Ironisnya seluruh komisioner KPU Kota Madiun ikut menandatangani penetapan hasil rekap. Seharusnya bisa diselesaikan di tingkat Kecamatan saat itu. Dia menduga ada keterlibatan pihak penyelenggara pemilu, sebab pihak penyelenggara yang dapat mengakses sistem rekapitulasi perolehan suara.
Sumber Berita : Radar Madiun