Diposting pada : 01 August 2024
Kategori : Politik
KPU Kota Madiun akhirnya memutuskan untuk menetapkan Tutik Endang Sriwahyuni sebagai calon legislatif (caleg) terpilih anggota DPRD Kota Madiun periode 2024–2029. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU 210/2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 150/2024. ‘’Hasil perubahan di dapil (daerah pemilihan) Kota Madiun 4 dari Nasdem. Semula Dodik Rahardiyono diganti perolehan suara selanjutnya atau Tutik,’’ ungkap Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari kemarin (31/7). SK perubahan caleg terpilih tersebut menindaklanjuti PKPU 6/2024. Menurut dia, posisi Dodik harus diganti lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca dipecat sebagai anggota Nasdem. Sejak menerima dokumen DPD Nasdem pada 16 Juli lalu, Pita menyebut KPU langsung menindaklanjuti berkas tersebut. Sesuai PKPU 6/2024, butuh waktu 14 hari bagi KPU untuk memproses dokumen. Termasuk mengklarifikasi ke DPP Nasdem.