Diposting pada : 29 July 2024
Kategori : Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Lima program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Pemerintah pusat senantiasa mengawal implementasi Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan di daerah, oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja, baik yang Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) maupun sektor Jasa Konstruksi. "BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini telah banyak memberikan manfaat bagi peserta dan keluarganya dalam bentuk santunan. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya," kata Yahya.
Sumber Berita : https://www.cakrawala.co/daerah/77513231700/kunjungan-kerja-di-kota-madiun-anggota-komisi-ix-dpr-ri-dorong-program-bpjs-ketenagakerjaan