Diposting pada : 15 August 2022
Kategori : Politik
Satu staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sebagai anggota partai politik (parpol). Namanya diduga dicatut. Menyikapi hal itu, yang bersangkutan diminta untuk mendatangi Bawaslu Kabupaten Madiun, agar melayangkan pengaduan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. "Pengaduan tersebut diteruskan ke KPU Kabupaten Madiun untuk segera dihilangkan, karena memang secara nyata staf kami bukan sebagai anggota parpol manapun,". Kokok menduga ada oknum dari parpol tersebut, yang sengaja mencatut nama Hatta dengan menggunakan KTP lama.