Diposting pada : 25 July 2024
Kategori : Politik
KPU Kota Madiun harus menunggu untuk mengubah surat keputusan KPU Kota Madiun Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun Dalam Pemilu 2024. Pasalnya, saat ini caleg Partai Nasdem Kota Madiun Dodik Rahardiyono tengah mendaftarkan gugatan atas pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Nasdem ke Pengadilan Negeri Madiun. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menanggapi pendaftaran gugatan Dodik di PN Madiun dengan registrasi nomor perkara: 32/Pdt.G/2024/PN Mad. "Jadi sebelum ada keputusan yang inkrah terhadap surat keputusan DPP Nasdem tentang pemecatan saudara Dodik, KPU Kota Madiun harus berpegang teguh kepada SK 150 Tahun 2024," ujar Adib dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (25/7).
Sumber Berita : https://www.rmoljatim.id/2024/07/25/caleg-nasdem-tempuh-jalur-hukum-pengamat-kpu-madiun-tidak-boleh-ganti-caleg-terpilih-sebelum-inkrah