Diposting pada : 23 July 2024
Kategori : Pendidikan
Kabar pramuka tak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah membuat Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto resah. Mengingat dalam Permendikbud 12/2024 disebutkan bahwa keikutsertaan peserta didik dalam ekskul di sekolah bersifat sukarela. Meski demikian, Eddy berharap sekolah dan madrasah wajib menawarkan sekaligus menyediakan pramuka untuk menyalurkan minat serta bakat anak dalam bidang kepanduan. Sebab, menurutnya, pramuka erat kaitannya dengan kegiatan pembentukan mental dan karakter siswa. ‘’Sekolah dimbau untuk tetap menjadikan pramuka sebagai ekskul wajib. Soalnya, (pembelajaran) pendidikan karakter, hormat-menghormati, dan sebagainya itu banyak didapat dari ekskul pramuka di sekolah,’’.