Diposting pada : 19 July 2024
Kategori : Hukum
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT Industri Kereta Api (Inka) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 400 dokumen terkait kasus tindak pidana korupsi. Dalam keterangan di laman resminya, kejati-jatim.go.id, tim penyidik dari Kejati Jatim itu menggeledah kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Inka kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo. Tim penyidik melakukan penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Penggeledahan kantor PT Inka tersebut dilakukan pada Selasa (16/7/2024). Dalam keterangannya, Kejati Jatim menyampaikan tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi tersebut. “Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,” tulis Kejati Jatim. Penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak PT Inka dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.
Sumber Berita : https://jatim.solopos.com/geledah-kantor-pt-inka-di-madiun-kejati-jatim-sita-400-dokumen-terkait-tipikor-1964876