Diposting pada : 19 July 2024
Kategori : Hukum
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor perusahaan pelat merah PT Industi Kereta Api atau PT INKA di Jalan Yos Sudarso, Madiun pada Selasa, 16 Juli 2024. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo. Kejati Jatim mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses perhitungan kerugian negara. "Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut,". Adapun kegiatan penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 berwarkat 10 Juli 2024. Selain itu, penggeledahan disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.
Sumber Berita : https://metro.tempo.co/read/1893380/kejati-jatim-geledah-kantor-pt-inka-di-madiun-sita-ratusan-dokumen