Diposting pada : 13 October 2022
Kategori : Event Acara
"Menggandeng pengadilan agama (PA) setempat, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Madiun menggelar sosialisasi stop perkawinan anak. Ini upaya kami dalam mencegah perkawinan usia di bawah umur. Perkawinan anak usia dibawah 19 tahun akan berdampak buruk. selain memicu angka perceraian, juga kematian ibu da bayi. pencegahan sejak dini sebagai upaya agar hak anak tidak terenggut."
Sumber Berita : Radar Madiun