Diposting pada : 16 July 2024
Kategori : Politik
Tutik Endang Sri Wahyuni caleg Partai NasDem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo bisa tersenyum. Pasalnya gugatan perselisihan dengan Dodik Rahardiyono akhirnya dimenangkannya dan seluruh gugatan dikabulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem. Dodik diberhentikan dan penggantinya Tutik Endang Sri Wahyuni. "Terkait gugatan itu berawal dari adanya surat edaran partai yang menerangkan tidak diperbolehkan adanya pergeseran suara. Kebetulan kasus saya dengan pak Dodik ini terkait pergeseran suara. Kebetulan kasus saya dengan Dodik ada pergeseran suara. Dodik bertambah 102 sehingga saya kalah. Dari SE itulah saya memberanikan diri untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Partai. Kebetulan sidang 18 Mei 2024 dan hasil sidang DKPN gugatan saya dikabulkan seluruhnya,".
Sumber Berita : https://www.rmoljatim.id/2024/07/16/kronologi-gugatan-pergeseran-suara-hingga-pemberhentian-caleg-terpilih-partai-nasdem-kota-madiun