Diposting pada : 16 July 2024
Kategori : Ketenagakerjaan
Untuk kesekian kalinya Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto bersama BPJS setempat menyerahkan santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM). Kali ini, santunan kematian Rp 42 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Sumaryono (76), warga Jalan Kampar Timur No 99, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Senin (15/7). "Jadi, apabila yang bersangkutan masuk Pro JKK-JKM akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Eddy Supriyanto usai memberikan santunan di rumah almarhum, Senin (15/7).
Sumber Berita : Memorandum