Diposting pada : 12 July 2024
Kategori : Pemerintahan
Dikuatirkan “Masuk Angin”, LSM GMICAK menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Hal ini terkait penanganan dugaan tindak pidana alih fungsi tanah Fasos/Fasum milik Pemkot Madiun yang telah masuk ke tahap Penyidikan. Lima orang Pegawai BPN telah diperiksa pada tanggal 3 Mei 2024. Akankah Kejaksaan segera menetetapkan tersangka? Jumat (12/7/2024). Apresiasi terhadap kerja Kejaksaan Negeri Kota Madiun disampaikan oleh Suprianto, ketua umum LSM GMICAK, pada jumpa Pers di sekitaran Trowulan, Mojokerto. Bukan tanpa alasan, pria kelahiran Mojokerto ini menilai Kerja Kejakasaan terbilang cepat dalam penanganan dugaan tindak pidana alih fungsi tanah Fasos/Fasum milik Pemkot Madiun. “itulah sebabnya kami menyurati kepala kejaksaan negeri kota Madiun, dan kami menyampaikan tembusan suratnya hingga ke Kejaksaan Agung, harapannya kita semua sama-sama mengawal perkara ini,”. Perlu diketahui, bergulirnya perkara ini berawal pada tahun 2012, dimana BPN kota Madiun kala itu menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas objek tanah yang telah menjadi aset Pemerintah Kota Madiun. Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun setidaknya telah memeriksa delapan nama yang berasal dari Kantor Badan Pertanahan nasional.
Sumber Berita : https://jejakkasustv.com/dikuatirkan-masuk-angin-lsm-gmicak-surati-kejaksaan-negeri-kota-madiun-terkait-alihfungsi-aset-pemkot/