Diposting pada : 12 July 2024
Kategori : Pemerintahan
Pemerintah Kota Madiun mengajukan proposal usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat di Jakarta. Isinya program pengentasan kawasan kumuh, di antaranya di Nambangan Lor Kota Madiun. Proposal pengajuan DAK ditujukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pengajukan juga dialamatkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Paparan proposal DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Tahun Anggaran 2025. ‘’Usulan proposal ini untuk pengentasan kawasan kumuh di Nambangan Lor,’’. Untuk rencana pengentasan kawasan kumuh dilakukan sejumlah kegiatan. Seperti pavingisasi, pengadaan sepeda sampah, mesin pencacah sampah, hingga pembangunan kawasan terpadu. Sedangkan nilai yang diajukan mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Sumber Berita : https://www.ngopibareng.id/read/pemkot-madiun-ajukan-dak-ke-kementerian-pupr-entaskan-kawasan-kumuh#google_vignette