Diposting pada : 15 August 2022
Kategori : Politik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan nama seorang pegawainya dicatut sebagai anggota salah satu partai politik (parpol) di Kabupaten Madiun. Hal itu diketahui usai Bawaslu setempat melakukan pengecekan secara internal terhadap nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing pegawai dalam infopemilu.kpu.go.id untuk memastikan tidak ada staf Bawaslu yang menjadi anggota parpol. “Karena secara nyata staf kami itu bukan sebagai anggota parpol mana pun. Dan kami juga minta kepada yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan dia bukan anggota parpol dan melampirkan fotokopi KTP,”. Setelah dicek di aplikasi Sipol, fotokopi KTP yang bersangkutan statusnya masih lajang, padahal saat ini sudah berkeluarga. Ia menduga seorang oknum tersebut mencatut nama staf Bawaslu menggunakan KTP lama.
Sumber Berita : https://analisaberita.madiunkota.go.id/a/berita/create