Diposting pada : 12 October 2022
Kategori : Politik
"Waktu verfak hanya 21 hari. KPU wajib mendatangi satu per satu dari 3.000 orang yang terdaftar. Sehingga rata-rata sekitar 142 anggota parpol. Nanti kami bentuk tim agar mekanisme verfak berjalan baik."
Sumber Berita : Radar Madiun