Diposting pada : 07 July 2024
Kategori : Keamanan
Polres Madiun Kota melarang adanya konvoi menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot brong selama kegiatan Suro, menyambut 1 Muharram 1446 Hirjiyah. Larangan itu ditujukan bagi masyarakat umum, terutama warga perguruan pencak silat. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, larangan itu menjadi salah satu poin yang tertuang dalam maklumat Suro Damai. Sebab menurutnya, penggunaan kendaraan roda dua dengan knalpot brong acap kali menjadi salah satu potensi yang memicu konflik di masyarakat.
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/daerah/808141/menyambut-suro-polres-madiun-kota-larang-warga-konvoi