Diposting pada : 01 July 2024
Kategori : Pemerintahan
Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto dalam paparannya mengatakan bahwa Penyampaian Nota Penjelasan 4 (empat) Raperda Tahap II Tahun 2024 ini kesepakatan bersama antara pihaknya (Pemkot Madiun-red) dengan DPRD Kota Madiun yang nantinya diharapkan Raperda ini dapat disetujui dan dapat ditetapkan menjadi Perda di Kota Madiun. "Raperda ini nantinya akan melalui proses pembahasan untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Madiun selanjutnya sebelum ditetapkan akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan proses Evaluasi dan Fasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan," katanya. Adapun 4 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Madiun yaitu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan terakhir Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Sumber Berita : Bhirawa