Diposting pada : 30 June 2024
Kategori : Kependudukan
Kesempatan 3.149 orang untuk mencoblos di pilkada 2024 bisa terancam lenyap. Pasalnya, sampai dengan kemarin (28/6) mereka belum melakukan perekaman e-KTP. ‘’Sebanyak 3.149 orang itu merupakan wajib KTP berusia 16 tahun yang akan menginjak usia 17 sebelum 27 November nanti,’’ terang Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio. Ini penting untuk mengatur jadwal pelaksanaan rekam data di sekolah maupun madrasah.