Diposting pada : 13 June 2024
Kategori : Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menangkap pengusaha bahan kue berinisial RS (45). "Tersangka juga menyampaikan SPT Tahunan PPH orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017," ujar Ardina. Sementara itu, Kasi Pidsus Kota Madiun, Arfan Halim mengatakan, penahanan RS untuk mempermudah proses persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Selain itu, untuk penuntutan tersangka ditahan 20 hari di Lapas Kelas IA Madiun.
Sumber Berita : https://bangsaonline.com/berita/133300/tak-laporkan-usahanya-dan-rugikan-negara-rp25-miliar-pengusaha-bahan-kue-di-kota-madiun-ditahan