Diposting pada : 09 June 2024
Kategori : Pajak dan Perizinan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun mempermudah perizinan usaha bagi para pedagang di Pasar Besar Madiun dengan melakukan pelayanan jemput bola di pasar setempat. "NIB banyak manfaatnya. Selain sebagai bentuk legalitas usaha, juga bisa digunakan sebagai syarat pengajuan kredit usaha ke bank," kata Dwi. Harapannya layanan tersebut bisa memudahkan para pedagang dan pelaku usaha kecil dan mikro di Pasar Besar Madiun, sehingga produk usahanya menjadi lebih baik, berdaya saing dan bisa meningkatkan omzet para pedagang.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/793404/pemkot-madiun-permudah-perizinan-pedagang-pasar-besar