Diposting pada : 05 June 2024
Kategori : Keagamaan
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun menyambut positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewajibkan Youtuber, Selebgram maupun Pekerja Digital membayar zakat mal (harta). Namun, ada syarat yang harus diperhatikan sebelum mereka melaksanakan rukun Islam yang ketiga itu. Meski demikian, kata Iskandar, fatwa MUI tersebut adalah legal opinion. “Sedangkan fatwa MUI itu disebut dengan sebuah fatwa aturan yang legal opinion, apa yang dicetuskan dari MUI berupa fatwa itu opini yang legal, yang menindak lanjuti siapa? kalau berkaitan dengan harta kekayaan orang ya tentu saja yang bersangkutan,” ucap dia.
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/lain-lain/738193/baznas-kota-madiun-monggo-youtuber-selebgram-bayar-zakat