Diposting pada : 05 June 2024
Kategori : Hukum
Polres Madiun Kota menggelar Press Release, sebuah insiden kekerasan yang melibatkan komunitas yang dikenal sebagai Geng Sakura yang telah menyebabkan kerusakan dan cedera. “Setelah pertemuan tersebut, mereka melakukan konvoi yang berujung pada bentrokan dengan rombongan pengendara sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, depan SMK Gula Rajawali,” jelas Kapolres. Lebih lanjut Kapolres juga menyampaikan, bahwa para tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sumber Berita : https://bratapos.com/kerusuhan-oleh-geng-sakura-di-kota-madiun-11-tersangka-ditangkap-9-masih-anak-anak/