Diposting pada : 05 June 2024
Kategori : Hukum
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menetapkan sebanyak 11 orang menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur, hingga menyebabkan sejumlah orang terluka. "Untuk tersangka anak-anak usia di bawah 17 tahun tidak dilakukan penahanan dan kami tetapkan wajib lapor. Sedangkan, untuk dua tersangka dewasa kami tahan sesuai aturan yang berlaku," ujar AKBP Agus kepada wartawan. Juga, peran pelaku usaha kafe sebagai lokasi penyelenggaraan acara ulang tahun. Apalagi, dalam kegiatan tersebut para anggota komunitas diketahui mengonsumsi minuman keras.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/792663/polres-tetapkan-11-orang-tersangka-kasus-pengeroyokan-di-madiun