DETAIL BERITA

Dua Napi Lapas Kelas I Madiun Dapat Diskon Hukuman Waisak

Diposting pada : 23 May 2024
Kategori : Hukum

blog-img

Dua narapidana Lapas Kelas I Madiun mendapatkan kado pengurangan masa hukuman di Hari Raya Waisak, Kamis (23/5). Mereka adalah EA dan EY yang merupakan terpidana kasus narkoba. ‘’Pemberian remisi khusus Waisak ini sebagai simbol bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik,’’ kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. Selain itu, menurutnya, pemberian remisi kepada napi beragama Buddha tersebut lantaran mereka memiliki progres perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Bahkan, EA dan EY termasuk rajin mengikuti program pembinaan selama mendekam di lapas.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/804683542/dua-napi-lapas-kelas-i-madiun-dapat-diskon-hukuman-waisak