Diposting pada : 21 May 2024
Kategori : Hukum
Perwakilan dari IJTI Mataraman, Arief Hidayat, mengatakan pelarangan penayangan produk jurnalisme investigasi yang ada di dalam revisi UU Penyiaran ini menjadi bukti bahwa ada upaya negara untuk membungkam pers. “Kami menolak revisi UU Penyiaran ini, karena bisa berpotensi membungkam pers,” jelas dia. Hal senada juga dikatakan Ketua PWI Madiun, Siswo Widodo. Dia menyayangkan jika RUU Penyiaran ini benar-benar disahkan sebagai UU.