Diposting pada : 10 October 2022
Kategori : Pertanian
"Selama proses pengajuan klaim, petani tidak perlu risau. Sebab pencairan memang wajib melalui sejumlah tahapan. Alias tidak dapat sakdek saknyet langsung cair begitu diklaim. Bukan hari ini hasil tani mati atau gagal, lalu besoknya langsung dibayar ganti ruginya. tidak seperti itu."
Sumber Berita : Radar Madiun