Diposting pada : 26 May 2024
Kategori : Hukum
Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun di kampus 2 Politeknik Negeri Madiun (PNM) menjadi saksi penghentian penuntutan kasus penganiayaan dengan tersangka Moch. Rafli Romadhon. ”Kegiatan ini juga sekaligus sosialisasi bagi mahasiswa di PNM terkait tata cara pelaksanaan RJ,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Madiun, Muhammad Andy Kurniawan. Namun, antara korban dan tersangka akhirnya sepakat untuk melakukan penghentian penuntutan atas kemauan sendiri. Tersangka juga beritikad baik dengan membantu biaya pengobatan para korban. Hal ini sesuai dengan tujuan RJ yaitu mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Sumber Berita : https://www.harianbhirawa.co.id/hentikan-penuntutan-kasus-penganiayaan-kejari-kota-madiun-gelar-rj-di-kampus-pnm/