DETAIL BERITA

Kejari Kota Madiun Terapkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Diposting pada : 21 May 2024
Kategori : Hukum

blog-img

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menerapkan program keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) kepada tersangka Moch Rafli Romadhon dalam kasus penganiayaan. Penerapan RJ itu setelah Kejari Kota Madiun melaksanakan ekspose secara virtual pengusulan penghentian perkara berdasarkan RJ dihadapan Plt. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kajagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. “Disetujuinya penghentian penuntutan atas kasus ini didasarkan pada kemauan dari para pihak untuk berdamai dan itikad baik dari tersangka dengan membantu biaya pengobatan para korban,” bebernya. Dicky menjelaskan, tujuan dari Restoratif Justice tidak terfokus pada pembalasan pada pelaku tindak pidana melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Selanjutnya, berdasarkan ekspose secara virtual itu, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/daerah/704183/kejari-kota-madiun-terapkan-restorative-justice-kasus-penganiayaan