Diposting pada : 14 May 2024
Kategori : Pemerintahan
Pejabat Pemkot Madiun ternyata cukup patuh dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Sampai dengan 31 Maret lalu, pihak inspektorat menyebutkan sebanyak 154 pejabat pemkot telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK RI. "LHKPN sudah wajib dan memang harus dilaporkan tiap tahunnya. Hasil monitoring kami, semua pejabat sudah memenuhi kewajiban mereka," ungkap Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Hariyono. Menurutnya, pelaporan LHKPN wajib dilakukan lantaran menjadi bagian evaluasi pemerintah pusat. Di samping itu, juga sebagai pengawasan serta pencegahan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Sumber Berita : Radar Madiun