Diposting pada : 13 May 2024
Kategori : Lalu Lintas
Rambu larangan melintasi Jalan Diponegoro Barat, Kota Madiun, bagi motor dianggap pajangan. Pemotor acap mengabaikan aturan one way alias satu arah tersebut. Nihil sanksi tilang bagi pelanggar disebut-sebut sebagai biang. "Kami belum melaksanakan penindakan (tilang, Red). Hanya teguran dan imbauan," Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Madiun Kota Ipda Widada. Bukan tanpa alasan sanksi tilang tak kunjung diberlakukan. Dia menyampaikan, pihaknya saat ini masih fokus menyosialisasikan aturan baru tersebut.
Sumber Berita : Radar Madiun