Diposting pada : 14 May 2024
Kategori : Politik
Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kota Madiun 2024 dipastikan tanpa diikuti kontestan dari calon jalur perseorangan. Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, mengatakan selama dibukanya pendaftaran bakal cawali-cawawali pemilihan kepala daerah untuk jalur perseorangan atau independen sejak 8-12 Mei 2024 tidak ada orang yang mengajukan syarat dukungan. “Sampai dengan hari Minggu [12/5/2024] pukul 23.59 WIB kami tidak menerima kehadiran orang atau tim yang datang ke kantor KPU untuk mengajukan syarat dukungan sehingga dipastikan nihil calon perseorangan,” katanya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Kegiatan pemungutan suara itu akan berlangsung pada 27 November 2024.