Diposting pada : 08 May 2024
Kategori : Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Lismawati menyebut, kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan akses yang sama kepada semua calon peserta didik. “Jadi kalau dulu misalnya anak Banjarejo untuk bersekolah di SMPN 4 itu kan terlalu jauh, yang bisa hanya ke SMPN 10, tapi tahun ini anak Banjarejo memiliki kesempatan ke SMPN 4, 1, 3, 2. Dan itu yang dihitung tetap jarak terdekatnya dari kelurahan tersebut ke sekolah yang dituju,” katanya. Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan Kelembagaan Pendidikan SD dan SMP Dindik Kota Madiun, Kurniawan Prasetiyo menjelaskan, titik koordinat diambilkan dari titik tengah setiap SMP. Dari titik tengah itu nanti akan ditarik jarak udara atau radius ke pointing sesuai dengan KK calon peserta didik.
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/daerah/678489/hore-ada-zonasi-sebaran-ppdb-smp-kota-madiun