DETAIL BERITA

Harap Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar

Diposting pada : 06 May 2024
Kategori : Politik

blog-img

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko mengatakan, ada sejumlah ketentuan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 146/2024 yang mesti dipenuhi oleh paslon independen. Menurutnya, batas minimal dukungan itu dihitung berdasarkan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 lalu sebanyak 153.880 pemilih. "Tentu ada verifikasi syarat dukungan yang diserahkan paslon. Dokumen dapat diunggah dalam Silonkada (Sistem Pencalonan Kepala Daerah) KPU," ujarnya. Selain itu, kata dia, ketentuan lainnya adalah jumlah dukungan tersebut wajib tersebar di lebih dari 50 persen total kecamatan di Kota Madiun.


Sumber Berita : Radar Madiun