Diposting pada : 05 May 2024
Kategori : Lalu Lintas
Rambu larangan sepeda motor melintas Jalan Diponegoro Barat tampaknya dianggap sekedar pajangan. Pengendara masih saja nekat menabrak aturan one way atau satu arah di ruas jalan protokol tersebut. Tidak adanya sanksi tilang menjadi biangnya. "Sebenarnya sudah berlaku. Hanya, masyarakat masih bablas (nekat, Red) saat tidak ada petugas. Di sisi lain juga belum ada upaya sebagai efek jera bagi pelanggar," kata Kasi Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Madiun Suprapto. Dia menilai, sanksi tilang bisa menjadi salah satu cara memberikan efek jera bagi pelanggar.
Sumber Berita : Radar Madiun